Ketua Panwaslu : Penertiban APK di Kecamatan Simpang Empat Berjalan Kondusif


Keterangan Gambar : Petugas Trantib Kecamatan Simpang Empat Didampingi Panwaslu Menertibkan APK, Senin 5 Februari 2019

KIsaran, (LWI Pos);

Pemerintah Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Simpang Empat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (5/2/19) di wilayah hukum Kecamatan Simpang Empat.

Pantauan Wartawan, penertiban yang dilakukan oleh petugas Trantib Kecamatan Simpang Empat didampingi Panwaslu dan PPK berjalan dengan aman dan kondusif.

Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Empat Harpen Ramadhan, S.H. menjelaskan, penertiban APK tersebut merupakan bagian tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

Harpen mengatakan, tugas dan kewenangan yang diberikan adalah merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini adalah petugas teantib di Kecamatan Simpang Empat untuk segera menertibkan APK yang dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kita hanya menertibkan APK dan ABK di luar Zona yang ditetapkan KPU Asahan yang dinilai menyalahi aturan dan perundangan. Untuk wilayah privatisasi kita belum bisa menertibkan, karena telah mendapat izin dari pemiliknya," terang Harpen.

Harpen juga menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi kesalahpahaman, sebelumnya Panwaslu Kecamatan Simpang Empat melalui Bawaslu Kabupaten Asahan telah mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan APK dan ABK di luar zona yang ditetapkan KPU.

Namun, lanjut Harpen, karena limit atau batas waktu yang telah ditentukan belum juga diturunkan oleh pemiliknya, maka Panwaslu merekomendasikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk segera menurunkan APK dan ABK.

Kendati demikian, menurut Harpen, penertiban APK dan ABK yang dilakukan petugas trantib dan Panwaslu Kecamatan Simpang Empat berjalan dengan aman dan kondusif. (W-04).

Comments