Kisaran, (LWI Pos);
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melaui Rapat Paripurna menetapkan 18 Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Tahun 2020, Senin (26/8/2019) di Aula Rambate Rata Raya Gedung Dewan Jalan A. Yani Kisaran.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan, S.H. sebagai pimpinan rapat dihadiri Plt. Bupati Asahan, Dandim 0208 Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kajari Asahan, Perwakilan Danyon 126 KC, Perwakilan Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Anggota DPRD Kab. Asahan, OPD dan Camat se-Kab. Asahan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Asahan mengatakan, berdasarkan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa hasil penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi program pembentukan Perda Kabupaten dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten. Sedangkan program pembentukan Perda Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten.
Benteng mengatakan, pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2019, Badan Pembentukan Perda bersama dengan bagian hukum Setdakab Asahan dibantu kelompok pakar/ tim ahli DPRD Asahan telah menyusun program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020.
Lela menjelaskan, setelah dilakukan penyusunan oleh Dewan Pembentukan Perda DPRD bersama dengan pemerintah, maka disepakati semua usulan sebanyak 18 Perda untuk Tahun 2020 dan segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan.
Kedelapan belas Perda yang ditetapkan, yaitu;
1. Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sumut;
2. Irigasi;
3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
4. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
5. Lingkungan dan Dusun;
6. Keolahragaan;
7. Pemberdayaan UMKM dan Pembangunan Ekonomi Kreatif
8. Pemberdayaan Kabupaten Layak Anak;
9. Pengelolaan dan Validasi Basis Data Terpadu;
10. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten
Asahan;
11. Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002
tentang Izin reklame;
12. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perangkat Desa;
13. Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Asahan;
14. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Normor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa;
15. Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
16. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten
Asahan;
17. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; dan
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Lela Sari berharap, dengan ditetapkannya Program Pembentukan Perda Kabupaten
Asahan untuk Tahun 2020, kami kepada seluruh pengusul
agar segera mempersiapkan segala sesuatunya yang menjadi syarat
pengajuan suatu Rancangan Perda.(W-04).


Comments
Post a Comment