Peserta BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Biaya Tambahan Ketika Berobat Di RSUD HAMS Kisaran

Peserta BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Biaya Tambahan Ketika Berobat Di RSUD HAMS Kisaran
Medan, (LWI Pos); Para peserta BPJS Kesehatan yang akan menjalani perobatan dan perawatan di Rumah Sakit HAMS Kisaran akan dikenai biaya tambahan.
Demikian, siaran pers yang disampaikan Pemkab Asahan melalui Dinas Kominfo Asahan, Sabtu (19-1-2019) di Kisaran.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 terkait biaya tambahan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS. Dimana pasien BPJS akan dibebankan iuran biaya (biaya tambahan yang dibayar sendiri oleh pasien).

Dalam rilisnya, pasien rawat jalan di poliklinik dikenai biaya tambahan Rp.10.000 -20.000 per kali kunjungan dan rawat inap sebesar 10% dari tagihan INA CBGS maksimal dalam 3 bulan hanya diperbolehkan 20 kali kunjungan ke poliklinik.

Kasus-kasus penyakit apa saja yang akan dibebankan iuran biaya itu akan dirapatkan lagi antara pihak  kemenkes-BPJS-Organisasi profesi, sedangkan kasus penyakit yang dibebankan iuran biaya berhubungan dengan perilaku pasiennya, misalnya perilaku merokok/minum minuman beralkohol dan lain.

Ketentuan jenis penyakit yang dibebankan iuran biaya ini akan dilaksanakan di RSUD HAMS setelah ada aturan lebih lanjut dari Kemenkes dan BPJS.

Selanjutnya, pasien BPJS hanya boleh naik 1 tingkat ke kelas diatasnya dan jika naik 2 kelas akan menjadi pasien umum.

Selanjutnya, pasien yang naik kelas dari kelas 3 ke 2 atau dari kelas 2 ke 1, akan dibebankan selisih biaya sesuai tarif  INA CBGs. Khusus pasien yang naik kelas dari kelas 1 ke VIP, akan dibebankan tambahan biaya maksimal 75% dari tarif INA CBGs kelas 1.

Hal ini diberlakukan pada semua pasien BPJS yang berobat di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan  kecuali pasien PBI atau yg di biayai oleh APBD. (W-04).

Comments