Kisaran, (LWI Pos);
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan kurungan terhadap Aipda Saperio Pinem dalam perkara penistaan agama Islam, Rabu (23-1-2019) di Kisaran.
Putusan dibacakan oleh Elfian SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim anggota Miduk Sinaga SH dan Rahmat Hasan Anshari Hasibuan SH yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan, bahwa terdakwa Saperio Pinem terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa diketahui memposting kata – kata yang tidak pantas melalui akun Facebook pribadinya yang menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata – kata tidak senonoh yang mengatakan, "Nabi Muhammad sumbing ……dan seterusnya” sebagaimana tertuang pada dakwaan. Tindakan terdakwa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, kata Elfian sebelum membacakan putusan.
Kemudian, terdakwa Saperio Pinem setelah mendengar putusan yang dibacakan saat ditanya oleh Hakim yang menyidangkan menyatakan pikir–pikir.
”saya pikir–pikir,” ucap Saperio Pinem.
Dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian SH.MH dihadapan peserta sidang baik itu JPU dan kuasa hukum terdakwa, putusan itu belum inkrah dikarenakan terdakwa masih pikir–ikir.
Setelah mendengarkan putusan dan sidang ditutup, terdakwa Saperio Pinem langsung mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian untuk keluar dari ruang sidang.( W-04)

Comments
Post a Comment