Ket Gambar: Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. Saat Bertemu Dengan Sejumlah Wartawan Online di Kisaran, Kamis (24-1-2019)
Kisaran, (LWI Pos);
Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. mempersilahkan media untuk mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Hidayat dalam pertemuannya dengan wartawan media online, Kamis (24-1-2019) di Ruang Kenanga Kantor Bupati Asahan.
Hidayat menekankan, bahwa pada prinsipnya, Pemkab Asahan tidak anti kritik. Pers dipersilahkan mengkritik kinerja Pemkab Asahan, namun harus disampaikan dengan santun dan membangun serta tidak bersifat tendensius dan menghakimi.
"Silahkan kritik. Kalau bisa 80% kritik dan 20% seremonial. Tapi harus santun dan membangun, demi kemajuan Kabupaten Asahan," tegasnya.
Hidayat menyadari, bahwa komunikasi antara insan Pers (Wartawan) dan pejabat tertentu sering tersumbat dengan bermacam alasan. Diantaranya, seperti sulitnya wartawan menemui pimpinan Prganisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengonfirmasi sebuah informasi.
Hidayat berharap kepada seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap OPD bersikap kooperatif dalam memberikan informasi kepada wartawan.
"Dalam waktu dekat, Pak Wabub (Surya) juga akan mengumpulkan PPID, untuk membahas persoalan ini. Diantaranya adalah tentang tugas pokok dan fungsi PPID, termasuk pemberian informasi kepada wartawan. Dengan harapan, seluruh program pembangunan Pemkab Asahan bisa diterima masyarakat dengan baik dan benar," ujarnya.
"Pemerintah dibentuk sebagai produk demokrasi untuk menyejahterakan masyarakat. Di sisi lain, Pemerintah juga bisa menyalahgunakan kekuasaannya. Karena itu harus dikontrol produk lain yaitu Parlemen," ujar Hidayat.
Namun, hubungan kedua produk demokrasi itu bisa saja tidak harmonis dan dapat merugikan masyarakat. Sehingga, Pemerintah dan Parlemen harus dikontrol oleh alat demokrasi lain, yaitu Pers.
Pers harus mampu memperdayakan Pemerintah dan masyarakat sesuai hukum dan etika pers. "Karena itu Pemerintah dan Pers harus sama-sama profesional dalam melaksanakan pengabdiannya kepada bangsa dan negara," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Hidayat menyampaikan, kepada media online yang telah menjalin kerjasama dengan Pemkab Asahan agar segera melengkapi persyaratan tambahan, yakni, permohonan baru dan SPPT model 1771.
Sementara, Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang, S.H. cukup memberi apresiasi kepada Dinas Kominfo Asahan dalam upaya menjembatani hubungan antara insan pers dengan pejabat Pemkab Asahan dengan tujuan meningkatkan keharmonisan.
Menurut Indra, masih banyak oknum pejabat Pemkab Asahan yang alergi bertemu dengan wartawan. Sehingga kadangkala, beberapa oknum wartawan kerap melampiaskan kejengkelannya melalui pemberitaan yang tidak objektif, bahkan tidak sesuai kode etik jurnalistik (KEJ).
"Setelah dihujat, pejabatnya pula yang alergi bertemu wartawan. Hubungan jadi tidak harmonis. Dampaknya, wartawan kesulitan mengonfiramasi berita. Di sisi lain, program dan pembangunan Pemkab Asahan jadi tidak sampai kepada masyarakat. Akibatnya, sama-sama merugi," katanya.
Indra berharap, kepada seluruh wartawan yang ada di Asahan dapat menjunjung tinggi KEJ dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya. Sehingga berita yang dihasilkan dan disajikan adalah berita yang akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat khususnya Kabupaten Asahan. (W-04).

Comments
Post a Comment