Keterangan Gambar : Situasi Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Siumbut Baru Bersih dari APK dan BK Pasca Penertiban
Kisaran, (LWI Pos);
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur (Kokistim) dipastikan telah bersih dari lokasi atau zona terlarang berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 193/PK.03.2-Kpt/1209/KPU-KAB/ XII/2018.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Kisaran Timur Husni Mustofa, S.Kom.I. kepada Wartawan, Senin (18/2/2019) di kantornya Jalan Marah Rusli Kisaran.
Didampingi Koordinator PP, Husni mengatakan, penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diawasi dan dipantau Panwaslu Kecamatan dan PPK sebagai pengawas dan penyelenggara Pemilu dengan bantuan pihak TNI dan Polri.
"Untuk wilayah Kecamatan Kisaran Timur kita pastikan bersih dari APK dan BK di luar zona yang ditetapkan KPU Asahan," klaimnya.
Husni menyampaikan, untuk melakukan penertiban APK dan BK, pihaknya memerlukan waktu hingga 2 hari. Disebabkan banyaknya APK dan BK yang terpasang di wilayahnya.
"Alhamdulillah sudah selesai. Kami berharap pasca penertiban ini nantinya para peserta Pemilu dapat lebih memahami aturan dan Undang Undang yang berlaku, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat terlaksana dengan baik," harapnya.
Husni memaparkan, bahwa wilayah Kokistim terdiri dari 12 Kelurahan dengan lokasi atau zona pemasangan APK dan BK sebagai berikut : Kelurahan Sentang Jalan Sawo; Kelurahan Kedai Ledang Jalan Rambe Lingkung VIII; Kelurahan Kisaran Naga Jalan Prof. M. Yamin Lingkungan II, Jalan A. Yani Lingkungan IV; Kelurahan Teladan Jalan Bhakti Lingkungan IX, Jalan KH Agus Salim Lingkungan VII.
Untuk Kelurahan Kisaran Timur zona dan lokasinya Jalan Pelita Lingkungan V; Kelurahan Selawan Jalan Ir. Sumantri Lingkungan IV, Jalan Budi Utomo Lingkungan III; Kelurahan Lestari Jalan WR Supratman Lingkungan I; Kelurahan Gambir Baru Jalan Ir. Juanda, Jalan FL Tobing.
Kelurahan Karang Anyer Jalan Sutan Syahrir Lingkungan I; Kelurahan Mutiara Jalan Suluk Lingkungan VI, Jalan Maria Ulfa Lingkungan IV; Kelurahan Siumbut Baru Jalan Sawi Lungkungan VII, Jalan Gambas Lingkungan IV; dan Kelurahan Siumbut Umbut Jalan Budi Utomo Lingkungan I, Jalan Bayam Lingkungan II.
"Penertiban tersebut merupakan kali pertama dilakukan dan akan kembali dilaksanakan menjelang minggu tenang pada Pemilu Presiden/ wakil Presiden dan Pemilu Legislatif 2019," terangnya.(W-04).

Comments
Post a Comment