Keterangan Gambar : Sekda Kabupaten Asahan Taufik ZA, S.Sos., M.Si. saat Membacakan Arahan Bupati Asahan, Rabu (6/3/2019) di Aula Melati Kisaran.
Kisaran, (LWI Pos);
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pertanahan Tahun 2019, Rabu (6/3/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.
Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi antara Pem Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memahami dan mengetahui Peraturan Pertanahan yang selanjutnya dipergunakan dalam mengambil langkah-langkah strategis menangani permasalahan kasus pertanahan di tempat tugas masing-masing.
Demikian, disampaikan Ketua Panitia Sosialisasi Pertauran Pertanahan M. Azmy Ismail A.P., M.Si. pada acara tersebut.
Azmy menyampaikan, para peserta terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, PU & PR, Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab Asahan, Pemerintah Kecamatan dan desa dan staf Dinas Perkim dengan Narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si., Pejabat Biro Pemerintahan Setda Propsu Ngadimin, S.Sos, M.A.P., Pejabat Kantor BPN Kabupaten Asahan Abdul Rahman, S.H. dan Pejabat Kantor BPN Kabupaten Asahan Saut Halomoan Simarmata, S.Si.T, M.A.P..
Arahan Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. disampaikan Sekda Taufik mengatakan, bahwa tanah yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia merupakan hak bagi setiap warga negara untuk menggunakannya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3).
Menurut Sekda, mengacu pada hal di atas, kepemilikan hak tanah atas nama warga haruslah sesuai dengan Undang-Undang Agraria dan terdaftar kepastian hukumnya.
Oleh karena itu, Sekda berharap kepada para peserta sosialisasi harus dapat mengikuti dengan baik, sehingga ilmu yang didapat nantinya bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Pada akhir arahannya, Sekda berharap pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan sukses dengan hasil sesuai harapan. (W-04).

Comments
Post a Comment