Rugikan Negara Rp 900 juta, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran Berstatus DPO


Keterangan Gambar  : Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs. Zulfikar sebagai DPO  

Kisaran, (LWI Pos);

Kejaksaan Negeri Kisaran menetapkan mantan Kepala Sekolah Negeri 2 Kisaran Drs. Zulfikar sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 sebesar Rp 900 juta dan saat ini yang bersangkutan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan Aji Satrio Prakoso, S.H., M.H. kepada Wartawan, Selasa (5/3/2019) di kantornya Jalan W.R. Supratman Kisaran.

Aji Prakoso menjelaskan, bahwa tersangka Zulfikar tidak kooperaratif dan selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Beliau sudah kali ke-3 kita panggil,  namun tidak datang.  Dan kita juga sudah datang ke kediamannya, namun sudah tidak ada. Maka itu kita tetapkan Zulfikar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Aji.

Aji menjelaskan, Zulfikar telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos),  pasalnya mantan kasek SMKN 2 Kisaran tersebut menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan. 

Pada tahun ajaran 2017 SMKN 2 Kisaran ada menerima dana BOS sebesar Rp 1, 6 miliar lebih, yang kemudian di dalam penggunaan dana tersebut digunakan Kepala Sekolah tidak sesuai dengan RAKS dan di duga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibat kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta lebih berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara

Untuk mengurangi langkah tersangka,  Aji menyebutkan, pihaknya sudah menyurati beberapa pihak terkait untuk dilakukan pencekalan terhadap Zulfikar keluar negeri. 

"Kita sudah meminta bantuan ke pihak kepolisian untuk melacak tersangka,"  ungkap Aji sembari mengatakan pihaknya optimis bisa menangkap tersangka. (W-04).

Comments