Keterangan Gambar : Barang Bukti yang Berhasil Disita Sat Res Narkoba Polres Asahan
Kisaran, (LWI Pos);
Seorang wanita Cindy Purnama Manurung (30) warga Jalan Prof. M. Yamin Lk I Kelurahan Kisaran Naga dan Erdiansyah (37) warga Jalan Williem Iskandar Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan ditangkap Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polres Asahan karena diduga kuat terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap polisi, Kamis 4 April 2019 pukul 14.00 WIB di tempat yang berbeda. Cindy ditangkap di Rumah Kost Jalan Chairil Anwar Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat, sedangkan Erdiansyah ditangkap di Rumah Kost Wilie Jalan Kamboja Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa
1 (satu) paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu, berat bruto 0.53 gr dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari Cindy Purnama.
Dari Erdiansyah disita 1 (satu) paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, berat bruto 0,20 gr, 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah pipet scop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink dan uang sebesar Rp 200.000.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melaui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan dalam siaran pers-nya, Kamis (4/4/2019) di Kisaran.
Antony menjelaskan, bahwa pihaknya benar ada menangkap dan mengamankan seorang Pria Erdiansyah dan wanita Cindy Purnama Manurung sesuai alamat di atas di tempat yang berbeda.
Dia membeberkan, kronologis penangkapan itu, bermula dari Hari Kamis 4 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB pihaknya menerima laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwa di Jalan Chairil Anwar Kisaran akan ada transaksi narkoba jenis shabu yg dilakukan oleh seorang perempuan dgn ciri tinggi, langsing menggunakan kacamata menggunakan baju kaos liris hitam putih.
Tim kemudian melakukan pengendapan dan pengamatan ke TKP dimaksud dan pada pukul 14.00 WIB, tim melihat ada seorang perempuan sesuai ciri-ciri dimaksud, tim pun langsung melakukan penangkapan kemudian tim memerintahkan perempuan tersebut mengeluarkan isi kantong celana dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu.
Dari hasil introgasi perempuan yang mengaku bernama Cindy Purnama Manurung, dan juga menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria dengan nama panggilan Yan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Yan, yang mana dari hasil pencarian Yan ditemukan berada di Rumah Kost Wilie jalan Kamboja Kisaran, darinya ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisi diduga narkotika sabu dan 4 bungkus diduga narkotika jenis ganja dan benda lainya sesuai daftar barang bukti di atas.
Dari hasil introgasi Yan mengaku mendapat Narkotika tersebut dari seorang pria bernama OBOY (masih dalam pencarian).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba guna lidik/sidik dan pengembangan lanjut. (W-04).

Comments
Post a Comment