Plt. Bupati Asahan Sampaikan Nota APBD 2018


Keteranan Gambar : Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. saat Menyampaikan Nota Keuangan APBD 2018 pada Sidang Paripurna DPRD Asahan 

Kisaran, (LWI Pos);

Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. menyampaikan Nota Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2018 di depan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/5/2019) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Plt. Bupati menyampaikan, bahwa  laporan pelaksanaan APBD merupakan kewajiban bagi setiap Kepala Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kewajiban tersebut Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada BPK tentang laporan realisasi anggaran, perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas dan perubahan ekulitas per 31 Desember 2018 dan 2017 dan pemaparannya dalam catatan atas laporan keuangan dan BPK juga telah melakukan pemeriksaan.

Menurut H. Surya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK telah menerbitkan lapiran hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sudah diserahkan kepada DPRD dan Pemkab Asahan pada 28 Maret 2019.

Untuk itu, kata H. Surya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2018 yang disampaikan telah disesuaikan hasil audit BPK dan disampaikan kepada DPRD Asahan pada 22 April 2019 dan kita anggap sudah memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajaran.

H. Surya juga menjelaskan, bahwa laporan keuangan tersebut dirinci dengan catatan di antaranya, PAD, Pendapatan tranfer, lain-lain pendapatan daerah serta capaian pembangunan di Kabupaten Asahan. 

Hadir pada acara tersebut, Plt. Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208 Asahan, Perwakilan Polres Asahan, Perwakilan Kajari Asahan, Anggota DPRD Asahan dan OPD. (W-04).

Comments