Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. saat Memberikan Keterangan Pers di UGD RSUD HAMS Kisaran
Kisaran, (LWI Pos);
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dibantu Polsek Prapat Janji, berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian mobil dengan modus rental.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. kepada sejumlah media, Senin (27/5/2019) di UGD RSUD HAMS Kisaran Jalan Sisingamangaraja Kisaran.
Ricky didampingi Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni, Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecanatan Buntu Pane, Asahan, karena melawan saat akan ditangkap terpaksa dilakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya.
"Sebenarnya ada tiga orang pelaku, yang dua ini kita tangkap di bilangan Aek Kanopan, sedang yang satu lagi berhasil kabur dan dinyatakan masuk dalam DPO," sebut Ricky.
"Kita berhasil amankan dua orang dari tiga tersangka, dan berikan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim," kata AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Kedua orang tersangka tersebut yakni, Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecanatan Buntu Pane, Asahan. Sementara untuk satu orang tersangka masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Asahan menjelaskan, kedua terdangka melakukan aksinya dengan modus merental mobil kepada korban dan setelah melakukan rental mobil, ditengah perjalanan tersangka mengancam sopir dari mobil tersebut sehingga sopir tersebut takut dan menyerahkan mobilnya begitu saja.
"Kedua tersangka juga sindikat spesialis rental, dan kita sudah berhasil amankan semuanya juga barang bukti Mobil Avanza Putih," tegas AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Karena aksi jahatnya tersebut, Kedua orang tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau kepada para pemilik rental mobil agar selalu melengkapi kendaraanya dengan GPS, sehingga mudah terdeteksi jika terjadi hal tidak diinginkan.(W-04).

Comments
Post a Comment