Kisaran, LWI Pos);
Ilham (34) warga Dusun II Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan ditangkap Polisi Unit Reskrim Air Batu, karena kepergok menjual narkoba jenis sabu kepada temannya Putra Bagol, Jumat (28/6/2019) sekira pukul 20.30 WIB di Dsn IV Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti 3 (tiga) plastik klip kecil di duga berisi Sabu, 1 (satu) unit Sepedamotor Mio Sporty warna biru BK 2155 VAK, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 138 ribu diduga hasil dari penjualan narkoba.
Demikian disampaikan Kapolsek Air Batu Iptu Rianto, S.H., M.A.P. kepada melaui siaran pers-nya, Ahad (30/6/2019) di Kisaran.
Rianto menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan tersebut, berawal Hari Kamis tanggal 28 Juni 2019 pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa di Dusun IV Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan ada seorang laki laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim R.Tambunan bersama Aiptu Abd Rahman , Aiptu R. Sinaga dan Bripka HB.Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ternyata benar ada seorang laki laki yang datang ke areal perladangan sawit di Dsn IV Desa Air Genting dengan mengenderai Sepeda Motor Mio Sporty BK 2155 VAK mendatangi seseorang diduga pembeli bernama Putra Bagor (alamat tidak diketahui).
Tak menyiakan waktu, polisi bergerak cepat dan menangkap Ilham. Kendati sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepedamotornya dan membuang benda di samping kendaraanya, Ilham ditangkap karena terjatuh.
Rianto mengungkap, dari hasil interogasi dan penggeledahan dari kantong celananya didapat 1 (satu) kantong klip plastik kecil diduga sabu dan uang sebesar Rp 138 ribu. Selanjutnya Ilham digiring mendekati sepedamotornya dan didapat 2 (dua) klip plastik kecil diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi, Ilham mengakui, bahwa barang yang diduga sabu adalah miliknya yang didapat dari Adek Sirait.
Setelah dilakukan pengembangan, Adek Sirait (42) warga Dsn VII Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ditangkap di Hotel Central Kisaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ilham dan Adek Sirait serta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Air Batu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(W-04).

Comments
Post a Comment