Kisaran, (LWI Pos);
Setelah melalui proses yang berliku dan cukup alot dalam pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Asahan menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari 9 Ranperda yang dibahas melalui Rapat Paripurna, Senin (22/7/2019) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat Dewan Jalan A. Yani Kisaran.
Delapan Ranperda yang disetujui, yaitu;
1. Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
2. Pengelolaan Sampah;
3. Perikanan;
4. Penataan dan Pembinaan Kaki Lima;
5.Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol; 6. Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan
8. Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Sedangkan satu Perda tentang Izin Reklame tidak diperlukan pembahasan secara detail karena Perda tersebut cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sebelumnya, 8 Ranperda yang disetujui telah dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 sejak Januari hingga Juli 2019 oleh Panitia Khusus (Pansus) A dan B. Pembahasan melibatkan unsur Pemerintahan (Dinas, Kakan/Kaban, Kabag dan Kasi), Tim ahli, Elemen Masyarakat, dan tokoh masyarakat dan agama.
Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Asahan yang telah menyelesaikan dan menyetujui 8 Ranperda.
Plt. Bupati berharap, dengan disetujuinya 8 Ranperda yang akan segera menjadi Perda, nantinya dapat bermanfaat dan menyentuh langsung kepada masyarakat serta membantu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Asahan.
Terkait dengan satu Perda tentang Izin Reklame, Plt. Bupati Asahan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah.
Rapat Paripurna dihadiri Plt. Bupati Asahan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan. (W-04).

Comments
Post a Comment