Ketahuan Menjual Aset RSUD HAMS Kisaran, Dirut Hanya Beri Sanksi Teguran



Kissran, (LWI Pos);

Aneh, oknum petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran yang ketahuan menjual aset hasil bongkaran rehab gedung hanya disanksi teguran.

Hal itu terungkap, dari surat Direktur RSUD HAMS Kisaran dr. Hari Sapna yang ditujukan kepada kru empat media yang mengajukan konfirmasi tertulis kepada dirinya terkait perpindahantangan sebagian material hasil bongkaran gedung rumah sakit tersebut kepada pihak ketiga.

Sebelumnya, kru media melihat bangunan rehab total gedung bagian depan RSUD HAMS Kisaran yang bersumber dari dana APBD Asahan Tahun 2019 dan mencurigai sebagian material hasil bongkaran berupa kusen dan kayu lainnya dibawa keluar dari area dengan menggunakan mobil.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan material tersebut berada di salah satu panglong (pengrajin kayu) milik Sugi di Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur. Sugi mengaku, bahwa kayu bekas yang berada di panglongnya didapat dari oknum Satpam di RSUD HAMS Kisaran.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BUMN/D), kru mengirim surat konfirmasi tertulis kepada dr. Hari Sapna sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr. Hari Sapna mengklarifikasi yang isinya menjelaskan bahwa, dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena sejak tanggal 13 hingga 23 Juni 2019 mendapat tugas luar kota.

Dia juga mengklarifikasi, bahwa sebelumnya sudah memerintahkan kepada koordinator kebersihan atas hasil bongkaran agar disimpan ke suatu tempat di lingkungan RSUD HAMS.

Lanjut Sapna, setelah dirinya mengetahui akan hal tersebut, langsung memanggil koordinator kebersihan untuk melakukan pengecekan keberadaan material yang diakuinya benar berada di salah satu panglong milik Sugi di Kelurahan Siumbut Baru. Selanjutnya memerintahkan untuk mengembalikan dan menyimpan sesuai yang diperintahkan.

"Barang sudah dikembalikan dan sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," demikian inti klarifikasinya.

Hal senada juga diklarifikasi Kadis Kominfo Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. kepada kru media, Kamis (4/7/2019) melalui telepon selulernya. 

"Kan sudah selesai, barang sudah dikembalikan dan orangnya juga sudah diberi sanksi teguran. Apalagi?," balik bertanya.

Kendati demikian, peristiwa itu sempat mengundang tanggapan dari anggota Komisi B DPRD Asahan Budianto Lubis yang menjelaskan bahwa, seharusnya bongkaran gedung harus dilelang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. 

"Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Dalam bunyi pasal (61), disebutkan, Penjualan barang milik negara/daerah, dilakukan secara lelang,  kecuali dalam hal tertentu," jelasnya.

Menurut Budianto, barang hasil bongkaran itu merupakan aset Pemkab Asahan, tak bisa langsung dijual itu. Ada mekanismenya itu, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku. Material hasil bongkaran merupakan aset pemerintah daerah, yang bisa mendatangkan PAD," kata Budianto saat di konfirmasi, Selasa (2/7/2019).(W-04).

Comments