Kisaran, (LWI Pos);
Adi Syaputra alias Putra (25), warga Dusun VI Desa Bahung Sibatu Batu Kecamaran Sei Dadap Kabupaten Asahan terpaksa "didor" (ditembak) kakinya oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan, karena tertangkap melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban Ibu Rumah Tangga Agustina (28) warga Jalan Sehat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Hal itu, disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. kepada Wartawan dalam siaran pers-nya, Senin (15/7/2019) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., Kapolres menjelaskan, bahwa Adi Syaputra alias Putra ditangkap polisi di bilangan areal PTPN IV Kebun Air Batu sekitar 6 jam kemudian.
Faisal menjelaskan, kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermula pada Hari Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 16 30 WIB tersangka Adi Syaputra bersama 2 tersangka lainnya Udin dan Herman (keduanya DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan warna biru berangkat dari Desanya Bahung Sibatu-Batu menuju kisaran.
Saat melintas di Jalinsum Sei Dadap para tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya sambil menyandang 1 buah tas ransel.
Tanpa pikir panjang, Adi Syaputra memepet kendaraan korban dan langsung merampas ransel korban. Usai merampas ransel, Adi Syaputra kemudian memberikannya kepada Udin yang berboncengan dengan Herman dan langsung tancap gas meninggalkan korban.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkannya ke Polisi. Atas dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri ke arah Air Batu.
Berdssarkan hasil penyelidikan, polisi mengendus salah seorang pelaku Adi Syaputra berada di bilangan area PTPN IV Air Batu. Dengan gerak cepat Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap Adi Syaputra, karena melawan saat hendak ditangkap, polsi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya salah satu kakinya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Jefri Aritong sebagai penadah. Keduanya, saat ini ditahan di RTN di Mapolres Asahan guna penyidikan selanjutnya. Sementara kedua tersangka Udin dan Herman DPO.
Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi berupa satu unit handphone merk Samsung 1 unit HP Vivo warna royal blue KTP SIM c STNK sepeda motor dan surat-surat lainnya dengan taksasi sekitar Rp 5.000.000; (Lima Juta Rupiah);.(W-04).

Comments
Post a Comment