Kisaran, (LWI Pos);
Irwansyah HJ Nasution (43), warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan nginap di sel tahanan Polsek Sei Kepayang, pasalnya dia ditangkap polisi karena berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) jenis judi togel Hongkong.
Dia ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S. Siahaan, Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu warung milik warga yang sama Budi.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham, S.H., M.H. kepada Wartawan di kantornya.
Zulham menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu warung kopi milik Budi di Desa Sijawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli nomor angka jenis judi togel Hongkong dengan jurtul Irwansyah HJ Nasution.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai target dan alamat dimaksud.
Tim unit Reskrim yang dipimpin Iptu S.Siahaan langsung menuju alamat dimaksud dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai gerak-gerik pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat.
Tak buang-buang waktu, Tim langsung bertindak cepat dengan menangkap dan menggeledah pria yang dicurigai dan langsung menginterogasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), pria tersebut mengaku bernama Irwansyah HJ Nasution. Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti uang pecahan Rp 5000; dan sejumlah buku kecil (notes) yang telah ditulis nomor atau angka-angka diduga angka judi togel.
Irwansyah langsung dibawa ke Polsek Sei Kepayang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara ini, Irwansyah HJ Nasution kami inapkan (tahan) di rumah tahanan negara Polsek Sei Kepayang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," demikian ungkap Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham, S.H., M.H. (W-04).

Comments
Post a Comment