Kisaran, (LWI Pos);
Pasangan suami istri (pasutri) M. Agus alias Agus (39) bersama Istrinya, Desi Iswani alias Desi (35) warga Jalan Diponegoro Gg. Nangka Kelurahan Kota Kisaran Barat dan Lambok warga Jalan Akasia Kisaran Baru diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran.
Keduanya ditangkap dan diamankan polisi di rumahnya, Kamis malam (21/8/2019) karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari hasil peangkapan tersebut didapatkan barang bukti 3 klip kecil berisikan sabu.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo mengatakan, penangkapan keduanya yang merupakan pasutri berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Gg. Nangka yang dilakukan pasangan suami istri bernama Agus dan Desi.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor sesuai alamat.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe langsung menuju ke TKP dan Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB tim mencurigai gerak-gerik pasutri. Tak menyiakan waktu, polisi langsung meanangkap dan mengamankannya.
"Pertama kita ringkus si Agus. Dia saat itu coba kabur dan coba buang barang bukti sabu, tapi berhasil diringkus anggota dan mengamankan barang bukti. Saat itu ada istrinya. Kita curiga sama Istrinya. Dan betul saat kita suruh ngeluarkan semua yang ada isi kantongnya, Kita dapatkan barang bukti sabu juga," ungkap Kapolsek Edy Siswoyo ke Wartawan, Jumat (22/8/2019) di kantornya.
Saat diinterogasi, Agus mengaku barang tersebut baru dibelinya dari seorang kenalannya, bernama Lambok Sitohang, warga Kota Kisaran.
"Katanya, baru diambil dari si Lambok Hari Rabu kemaren, 2 Gram. Harganya Rp. 750 Ribu per gram. Terus kita kejar si Lambok dan nggak lama Dia (Lambok) berhasil kita ringkus di rumahnya, di Jalan Akasia Mekar Baru. Kita masih lakukan pengembangan lagi," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiganya ditahan di rumah tahanan polisi Polsek Kota Kisaran. (W-04).

Comments
Post a Comment