Kisaran, (LWI Pos);
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, mengundang Insan Pers dan Pejabat Penelola Informasi dan Data (PPID), Rabu (28/8/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Sudirman Kisaran.
Plt. Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. mengatakan, maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyatukan persepsi PPID dengan insan Pers dalam menjalankan tugas kehumasan.
Media itu sahabatnya PPID, dan media membantu pemerintah daerah dalam penyebarluasan berita, marilah kita mengubah sikap, merubah image untuk tidak alergi terhadap wartawan. Karena wartawan itu adalah sahabat PPID.
“Apa yang menjadi persoalan sehingga komunikasi menjadi tersumbat selama ini, marilah kita sinkronkan. Untuk PPID marilah mengubah sikap, merubah Image jangan alergi terhadap wartawan. Sebagai PPID atau sebagai sekretaris, wartawan itu adalah sahabatnya PPID bukan harus dihindari,” kata Hidayat
“Memang fungsi tugasnya PPID melayani sahabat-sahabat para wartawan, tidak boleh tidak. Jadi selama ini pak bupati sudah mengalokasikan anggaran begitu besar supaya bagaimana ini berjalan,” ujar Hidayat.
Di akhir sambutannya, Hidayat berharap kepada seluruh PPID untuk tidak selalu menukar-nukar nomor HP. “Nomor HP yang diberikan ke kami itu yang tetap,” tandasnya.
Menanggapi apa yang disebutkan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sekretaris yang juga PPID Dispora Kabupaten Asahan Jhoni Sihotang sepakat dan siap menerima perintah. “Kepada rekan-rekan wartawan silahkan datang ke kantor, kami siap melayani memberikan informasi yang dibutuhkan,” tegasnya. (W-04).

Comments
Post a Comment