Taman Hutan Kota "TAUFAN GAMA SIMATUPANG" Diresmikan



Kisaran, (LWI Pos);

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan lingkungan di perkotaan. Kurangnya RTH di wilayah perkotaan dapat mengurangi kondisi kesehatan dan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. dalam pidatonya sebelum meresmikan Taman Hutan Kota Kisaran, Ahad (25/8/2019) di Jalan Sudirman Kisaran.

Menurut H. Surya, ketiadaan RTH dapat berindikasi rendahnya kualitas air tanah; tingginya polusi udara dan kebisingan di perkotaan; tingginya frekwensi bencana banjir dan tanah longsor, karena terganggunya sistem tata air yang disebabkan terbatasnya daerah resapan air dan tingginya volume air permukaan (run off).

Selain itu, kata H. Surya, secara kondisi tersebut, ekonomis juga dapat produktifitas, menurunkan tingkat serta tingkat kesehatan dan harapan hidup masyarakat, secara sosial tingginya tingkat kriminalitas dan konflik horizontal di antara kelompok masyarakat perkotaan. Oleh karena itu diperlukan keberadaan RTH yang cukup baik dari segi jumlah dan luasnya.

H. Surya juga menyampaikan, bahwa Taman Hutan Kota merupakan gagasan dari Almarhum Drs. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. semasa hidupnya dan jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Asahan nomor : 31 Tahun 2019 tentang Pemberian Nama pada Taman Hutan Kota Kisaran yang beralamat di Jalan Sudirman dan di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatera, sehingga mudah terjangkau.

Masih menurut H. Surya, Taman Hutan Kota merupakan salah satu taman kota yang nyaman dan bersih serta menjadi tempat berlibur bersama keluarga, olahraga dan tempat bermain yang menjadi ikon Kota Kisaran dengan tanaman yang hijau dan menyejukkan.

Tugas kita selanjutnya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat komponen keseluruhan dan memperluas keberadaan RTH khususnya di Kota Kisaran. Karena keberadaan RTH penurunan kualitas ekologi di perkotaan dapat dicegah dan tata ruang kota dapat menjadi lebih asri dan cantik, terlebih juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas PU & PR Kabupaten Asahan T. Adi Huzaifah., S.Sos. dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan RTH dimulai sejak Tahun 2011 dan hingga 2019 saat ini masih dalam pelaksanaan sampai benar-benar terwujud RTH Kota Kisaran.

Uraian singkat tahapan pembangunan dari tahun ke tahun sebagai berikut, tahun 2011 sarana pendukung di Kota Kisaran Barat dilanjutkan pembangunan kolam, tahun 2012 pembangunan pagar samping, 2013, 2014 dan 2015 pembangunan pagar belakang dan lods, 2016 dan 2017 pembangunan parkir dan sarana pendukung lainnya, tahun 2018 pemasangan plank nama Hutan Kota dan 2019 lanjutan pembangunan dan perawatan Hutan Kota, play ground anak-anak dan pemasangan paving block.

Armen Simatupang mewakili Keluarga besar Almarhum Taufan Gama Simatupang mengatakan, kami dari pihak keluarga besar Almarhum Drs. H. Taufan Gama Simatupang., M.A.P. merasa sangat bahagia pada saat hari ini karena Pemerintah Kabupsten Asahan masih memberikan penghargaan kepada adik kami dengan menaruhkan namanya di Taman Hutan Kota.

Beliau juga mengatakan, kami dari pihak keluarga tidak akan melupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Kabupsten Asahan kepada kami Keluarga Besar Drs. H. Taufan Gama Simatupang., MAP.

"Kami berharap pembangunan di Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang dapat berlanjut, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan," harap Armen.

Pada akhir acara, Plt Bupati Asahan bersama dengan Istri Almarhum Drs. H. Taufan Gama Simatupang., MAP melakukan penekanan tombol sirine menandakan Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang telah diresmikan dibuka.

Acara juga diisi dengan pembagian kupon lucky draw yang berhadiah puluhan sepeta kepada masyarakat yang hadir pada acara Car Free Day.

Hadir juga pada acara itu, Perwakilan Forkopimda Asahan, Sekretaris Daerah Asahan, OPD, Camat se-Kab. Asahan, Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, OKP, Keluarga Almarhum Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang., MAP dan masyarakat. (W-04).

Comments