Tiga dari 4 Sindikat Curanmor Spesial Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Air Joman



Kisaran, (LWI Pos);

Tiga dari 4 sindikat spesial pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Asahan dan Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Air Joman, Senin (26/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB di Dsn III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman
Kabupaten Asahan tepatnya Lokasi Mesjid Taqwa.

Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena melawan saat akan dilakukan pengembangan, 1 tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dan satu tersangka lainnya berhasil kabur (DPO).

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yaitu, Muhammad Mazza Arzula (20) dan Rinaldi Nurmansyah (30) keduanya sebagai pelaku warga pasar II Desa Teluk Pule Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara dan penadah Zainal Damanik (33) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik, Kasat Reskrim AKP Pripurna Atmaja, S.I.K. dan Kapolsek Air Joman AKP HW Siahaan, Kapolres Asahan memaparkan kronologis penangkapan, bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 WIB Sulaiman (korban) dari rumah
menuju ke Masjid Taqwa menggunakan Sepeda Motor Honda
supra X 125 warna Hitam BK 4477 QJ untuk salat subuh berjamaah. Dan setibanya di Mesjid Taqwa Korban Sulaiman memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran lokasi Masjid dalam keadaan stang
terkunci. 

Tak lama kemudian datang pelaku Mazza menghidupkan sepeda motor tersebut dengan Kunci "T". Pada saat yang sama personil yang sudah memancing pelaku, langsung melakukan lidik dan melakukan pengejaran dan mengepung pelaku di area Masjid dengan dibantu masyarakat.


Karena merasa terkepung, akhirnya pelaku Muhammad Mazza Arzula berhasil ditangkap selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Air Joman untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh massa.

Dari hasil penangkapan pelaku berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 warna hitam BK 4477 QJ milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang di gunakan pelaku untuk beraksi dan 1 (satu) buah kunci "T" alat perusak kunci kontak sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka Mazza Tim Jatanras dan Polsek Air
Joman melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rinaldi. Kedua tersangka dilumpuhkan karena pada saat dilakukan pengembangan
TKP lain melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kedua pelaku diinterogasi di ruangan berbeda dan dari keterangan pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 (lima belas) kali di wilayah hukum Polres Asahan diantaranya, di Air Joman, Kisaran, Sei Kepayang dan Simpang Empat.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut kepada Zainal Damanik dan Zulham (DPO) keduanya bertempat tinggal di Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Selasa 27 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Tim Gabungan dengan
membawa 1 (satu) pelaku Rinaldi menuju Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengamankan pelaku dan Zainal Damanik. Tak hanya sampai di situ, Tim langsung menggeledah rumah milik Zulham namun Tim tidak menemukan tersangka Zulham.

Guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara Mapolres Asahan. (W-04).


Comments