Kisaran, (LWI Pos);
Sebanyak 7 Fraksi DPRD Kabupaten Asahan melalui Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Perubahan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2019, Senin (26/8/2019) di Aula Rambate Rata Raya Gedung Dewan Jalan A. Yani Kisaran.
Kendati sudah disetujuinya P-APBD Kabupaten AsahanTahun 2019, Pemerintah Kabupaten Asahan harus mengajukan kembali ke Gubernur Sumatera Utara dalam waktu 3 hari kerja untuk selanjutnya disahkan DPRD Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, 7 Fraksi DPRD Asahan masing-masing menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan P-APBD Kabupaten Asahan 2019 untuk selanjutnya disetujui melalui berita acara persetujuan antara pihak Pemkab dan DPRD Asahan.
Sementara, Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah membahas, menyampaikan pandangan akhir sampai selanjutnya menyetujui Rancangan P-APBD Kabupaten Asahan Tahun 2019.
Selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan
nasional, menyeimbangkan antara kepentingan publik dan kepentingan
aparatur serta untuk meneliti apakah Rancangan Peraturan Daerah ini
tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
Hasil evaluasi tersebut akan
menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
Plt. Bupati Asahan berharap, semoga kita senantiasa mendapatkan
perlindungan, kekuatan dan rahmat-Nya dalam rangka mewujudkan
"Asahan Yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri". (W-04).

Comments
Post a Comment