Diduga Menyelewengkan Dana Desa, GBNN Asahan Laporkan Oknum Kades Silomlom Indra Yusrika ke Kejatisu
Kisaran, (LWI Pos);
Adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oknum Kepala Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Nusantara (DPC GBNN) Kabupaten Asahan melaporkan perihal tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Ombudsman di Jakarta.
Demikian disampaikan Ketua DPC GBNN - LPPRI Asahan Harpen Ramadhan kepada Wartawan, Kamis (17/10/2019) di Kisaran, sembari menunjukkan bukti laporan ke Kejari Asahan dan Kejatisu dengan nomor surat : 23/DPC GBNN/Asahan/SL/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Menurut Harpen, berdasarkan hasil investigasi tim, pihaknya telah menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan modus fiktif dan non prosedural sebesar Rp 303.900.000 lebih.
Harpen didampingi Kasi Investigasi Purwanto membeberkan, bahwa Kepala Desa Silolom telah membuat kegiatan fiktif terhadap pengadaan perpustakaan, pembangunan fiktif kamar mandi ruang kepala Desa, pembangunan drainase dusun VI dan pembangunan jembatan sepanjang 5 x 7 meter di dusun VB diduga tidak sesuai standar.
Harpen berharap kepada Kejatisu atau Kejari Asahan agar segera menindaklanjuti dengan memanggil Indra Yusrika Nasution sebagai Kepala Desa Silomlom, Nur Ajjah selaku Bendahara dan Haris Fadillah selaku BPD untuk mempertanggungjawabkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Silomlom sesuai amanah Undang -Undang Nomor 37 Tahun 2008.
"Kami selaku Lembaga GBNN Asahan meminta kepada pihak berwajib untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana desa hingga tuntas," tutupnya tegas. (W-04).

Comments
Post a Comment