Kisaran, (LWI Pos);
Sat Reskrim Polres Asahan bersama tim gabungan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan CPO dan mengamankan 4 orang pelakunya. Tiga orang pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Keempat pelaku masing-masing AMT, ADT, AND dan MIN ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan dan Tim gabungan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut pada waktu dan tempat yang berbeda.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. pada siaran pers-nya, Senin (7/10/2019) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.
Didampingi Wakapolres Kompol Taufik, S.E., Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Kapolres memaparkan kronologis bermula, kejadian, Hari Kamis, 8 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 WIB ADT dan AND berpura-pura menumpang mobil Truck tangki bermuatan CPO naik dari Rantau Prapat Labuhan Batu menuju arah Medan.
Sementara, 2 orang lainnya AMT dan AA mengikuti truck tangki tersebut dari belakang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.
Sesampainya di Jalinsum Sumatera tepatnya di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, kedua pelaku AMT dan AA yang menggunakan mobil Toyota Avanza memberhentikan truck tangki tersebut.
Setelah berhenti, ADT dan AND langsung menarik sopir truck tangki kebelakang bangku sopir dan mengikat sopir tersebut dengan menggunakan lakban.
Dari itu para pelaku langsung berangkat membawa truck tangki yang berisikan minyak CPO serta membawa dan membuang sopir ke Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, sementara truck tangki tersebut setelah kosong dibuang di Kabupaten Langkat.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian minyak CPO sebanyak 25.180 kg atau nilai uang sebesar 200 juta Rupiah sehingga membuat laporan ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim unit Jatanras Polres Asahan bergabung dengan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Kemudian, pada hari Selasa (1/10/2019) tim berhasil menangkap dua pelaku yang bernama AMT dan ADT di rumahnya Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, keesokan harinya Rabu, (2/10/2019) tim juga berhasil menangkap Min di Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara yang berperan sebagai pencari tempat penjualan CPO.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, Tim juga berhasil menangkap pelaku lainnya pada hari Sabtu (5/10/2019) yakni AND di Kota Dumai, Riau yang berperan sebagai penumpang truck tangki milik korban.
AKBP Faisal juga menerangkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. "Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuma 12 tahun penjara," tegasnya. (W-04).

Comments
Post a Comment