Distan Asahan Sosialisasi Perkebunan Terkait Program Pemerintah dan P4GN

Distan Asahan Sosialisasi Perkebunan Terkait Program Pemerintah dan P4GN

Kisaran, (LWI Pos);

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi tentang perkebunan terkait program Pemerintah dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Selasa (19/11/2019) di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Ir. Oktoni Erianto, MMA dalam sambutannya menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).

“Luas perkebunan di bawah 25 ha harus didaftarkan dengan STDB hal ini berkaitan dengan Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian,” ungkap Ir Oktoni.

Oktoni berharap, peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, bukan hanya kegiatan seremonial saja.

“Tapi mari kita ambil manfaat yang akan disampaikan pemateri, nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing,” ajak Oktoni.

Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kompol B.Sitompul, SH dalam paparannya menyampaikan, P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data terkait penyalahgunaan narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Untuk itu, diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN,” ungkap Kompol B Sitompul, SH.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Indra Gunawan Girsang, STP, MMA selaku pembicara utama menjelaskan, untuk mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit.

“Bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B),” ungkapnya.

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, lanjut Indra, telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

“Harus diingat oleh Pemda, pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan ataupun Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah,” kata Indra.

Indra menjelaskan, didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

“Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya,” terangnya.



Turut hadir Kepala UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dan peserta sosialisasi sebanyak 137 orang. (W-04).

Comments