Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli bagi Luarah dan Kades



Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli bagi Luarah dan Kades

KIsaran, (LWI Pos);


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi pemberantasan Pemungutan Liar (Pungli) kali kedua bagi Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan, Kamis (12/12/2019) di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019). 

Tampak hadir Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan Narasumber Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, S.I.K., M.M., Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kab. Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S.Sos., M.Si. menyampaikan, bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan.

Hidayat juga menyampaikan, maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi di antara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Mewakili Kapolres Asahan, Wakapolres Kompol M. Taufik, S.E., M.H. menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kab. Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Taufik mengingatkan, kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah, bahwa kepercayaan Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa dikelola dengan baik dan transparan tidak ada unsur penyelewengan sedikitpun. "Laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa," imbau Wakapolres.

Menurut Taufij, Polri telah melakukan penandatanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut.

Kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.

Sebelumnya para Lurah dan Kades juga telah mengikuti sosialisasi serupa pada Selasa 10 Desember 2019 di tempat yang sama dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams, SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan, SIK, MM dan Kepala Inspektur Zulkarnain Nasution, SH memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kab. Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar. (W-04).

Comments