Kisaran, (LWI Pos);
Dua tersangka tindak pidana Narkotika Darwin Harahap Als. Aseng (45) warga Air Joman dan Zulham Simabgungsong Als. Zul (38) warga Datuk Bandar Tanjungbalai terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan karena membawa 0,5 kg Narkotika jenis Sabu.
Mereka ditangkap dan ditembak karena melawan saat akan diamankan polisi, Selasa (21/1/2020) di RSU Royal Prima Medan dan selanjutnya mereka dibawa ke Kisaran untuk mendapat perawatan.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menjenguk tersangka di Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran.
"Tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena mencoba melawan saat mau diamankan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Sihotang dan Sekda Asahan Taufik ZA, S.Sos., M.Si dan Dan Lanal TB-ASH Marsekal Dafris.
Kapolres mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 0,5 kg sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki.
Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
Mereka diancam pasal 114 (2) subsidair pasal 114 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau mimimal 6 tahun penjara. (W-04).

Comments
Post a Comment