Kisaran, (LWI Pos);
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan bekerjsama dengan Ditreskrim Poldasu berhasil membongkar sindikat penipuan dengan cara penukaran mata uang asing. Dua orang pelaku ES dan RS ditangkap dan diamankan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Banten pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. didampingi Kasar Reskrim AKP Ricky Paripurna Armada, S. I. K. dalam press rilis, Selasa (3/3/2020) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.
Kapolres memaparkan, terjadinya penangkapan kedua yang kini sudah berstatus tersangka, berawal laporan dari korban (warga Asahan) yang mengaku ditipu dengan kerugian sebesar Rp 132 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap serta mengamankan 2 tersangka dari 4 pelaku.
Menurut Nugroho, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya dan sudah bertahun-tahun serta selalu berpindah tempat di kota seluruh Indonesia. "Ada yang menyamar sebagai karyawan Bank, ada yang sebagai orang asing pemilik uang dolar, mempengaruhi korban dan sebagai sopir," kata Kapolres yang baru sepekan tugas di Asahan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura pura sebagai warga negara asing bertanya di mana tempat penukaran uang asing kepada korban. Saat korban ragu, datanglah tersangka lainnya RS yang ikut berpura pura dalam pembicaraan. Kemudian korban akhirnya bersedia mengantarkan tersangka ini ke tempat penukaran mata uang asing," tambahnya.
Namun dalam perjalanan ke salah satu Bank yang dituju, datang pelaku lainnya yang menyamar sebagai karyawan Bank menawarkan untuk menukarkan uang dolar dengan rupiah kepada korban pada Bank Mandiri Kisaran dan terjadilah transaksi.
Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian membujuk korban agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan. Kemudian korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp 132 juta, termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp 600 juta.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Asahan untuk dilakukan pendidikan lebih lanjut," kata Kapolres mengakhiri. (W-04).

Comments
Post a Comment