Kadis P2KB & P3A Asahan dan Istri PDP Covid-19
Kisaran, (LWI Pos);
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB &P3A) ML dan istrinya positif PDP Covid-19 berdasarkan uji Rapid Tes Antibody Sars di RSUD HAMS Kisaran.
Hal ini disampaikan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si., Jumat (10/4/2020) di Kisaran.
Hidayat menjelaskan, pasien atas nama ML dengan riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 8 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri tenggorokan saat menelan.
Merasakan keluhan yang tidak membaik lalu masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.
Selama dirawat di ruang isolasi kondisi membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien diwajibkan berobat jalan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.
Pada tanggal 24 maret 2020 datang kembali ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.
Namun, pada Kamis 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP.
Dan untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya dari pihak Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tj. Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.
Dan pada tanggal 9 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib pasien PDP ML dan Istrinys dirujuk ke RS. Marha Friska Multatuli Medan, sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19. (W-05).
Comments
Post a Comment