Terkait Covid-19, Bawaslu Asahan Berhentikan Panwaslucam dan PKD

Terkait Covid-19, Bawaslu Asahan Berhentikan Panwaslucam dan PKD

Kisaran, (LWI Pos); 

Pandemi global Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum kunjung reda berdampak negatif terhadap seluruh sektor. 

Pilkada serentak yang seyogyanya akan digelar 23 September 2020 terancam gagal. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Asahan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton, S. H., M. H. kepada Wartawan, Kamis (2/4/2020) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran. 

Khomaidi mengatakan, pemberhentian sementara merujuk pada Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 

Selain itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 179/PL. 02-Kpt/01/KPU/3/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dipertegas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0205/K. Bawaslu/PM. 00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Khomaidi menyampaikan, pihaknya telah menerima surat Bawaslu RI Nomor 0155/K.Bawaslu/TU.00.01.
/III/2020 yang isinya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota untuk memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) mulai 31 Maret 2020 dan akan diaktifkan kembali menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.

Selanjutnya, terkait dengan honorarium dan hak lain Panwaslu Kecamatan diberikan atas output kerja Bulan Maret 2020. Bagi PKD yang telah dilantik sebelum 15 Maret 2020 juga diberikan honorarium atas output Bulan Maret 2020, sedangkan PKD yang telah dilantik di atas tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium.

Hal yang sama diberlakukan bagi Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dan Stafnya juga diberikan honorarium atas output Bulan Maret 2020. Kewajiban lain yang harus diberikan kepada Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan yaitu, biaya operasional yang meliputi sewa gedung/kantor, sewa meubiler, sewa peralatan perkantoran, langganan daya dan jasa.

Atas dasar tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan surat Keputusan Nomor : 009/K.BAWASLU-PROV.SU-01/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 se-kabupaten Asahan.

"Jumlah Panwaslucam yang diberhentikan 75 orang dan PKD 204 orang. Surat Keputusan tersebut berlaku mulai 1 April 2020 dan akan aktif kembali menunggu petunjuk lanjut dari Bawaslu RI," tutupnya. (W-05). 

Comments