Di Asahan Ada 14 Ahli Waris Korban Covid-19 Dapat Santunan Rp15 Juta

Di Asahan Ada 14 Ahli Waris Korban Covid-19 Dapat Santunan Rp15 Juta

Kisaran, (LWI Pos); 

Bagi keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19 akan mendaptkan santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hingga kini data pasien meninggal karena Covid-19 ada 14 orang di Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan M. Rais melalui Sekretarisnya Muksin menjelaskan, program bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari Pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.

“Dana ini nantinya akan diberikan oleh Kemensos Rp 15 Juta kepada ahli waris atau keluarga korban Covid-19,” sebut Muksin, Senin (2/11/2020) di ruang kantornya Jalan Tusam Kisaran.

Untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pihak keluarga korban. Di antaranya surat keterangan hasil pemeriksaan pihak berwenang yang menyatakan positif Covid-19, dokumen kependudukan korban dan ahli waris, berupa KTP dan KK, surat keterangan kematian, domisili, foto korban.

“Selain dokumen dari pihak keluarga. Kami juga akan menyediakan surat pengantar. Pemprovsu juga akan memberika surat rekomendasi sebagai syarat kelengkapan lainnya," ujar Muksin.

Dana santunan akan langsung dikirim ke rekening bank ahli waris. Maka itu kelurga juga harus menyediakan buku tabungan. “Hingga kini sudah ada beberaapa ahli waris yang mengurus santunan tersebut,” sebut Muksin.

Untuk Kabupaten Asahan, data Covid-19 yang terekapitulasi sampai 2 November 2020, yakni 264 terkekonfirmasi Covid-19, sembuh 201, masih dirawat 49 orang dan meninggal 14 orang. (W-05).

Comments