Kisaran, (LWI Pos);
Ketua Bawaslu Asahan Komaidi Hambali Siambaton, S. H., M. H. menekankan kepada seluruh penyelenggara di lingkungan Bawaslu Asahan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M selama menjalankan tugas dan di rumah bersama keluarga.
Penekanan itu disampaikan Komaedi saat berkunjung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kota Kisaran Timur dalam rangka diskusi bersama anggota Panwaslu dan Panwaslu Kelurahan (PK) Kecamatan Kota Kisaran Timur, Rabu (4/11/2020) di Jalan Sumantri 62 Selawan.
Menurut Komaidi, prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun) merupakan mitigasi yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 sebelum vaksin ditemukan.
"Sebelum kita masuk ke dalam materi, kita tekankan kepada seluruh yang hadir untuk tetap menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak satu dengan yang lainnya dan mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan kegiatan," ajak Komaidi mengawali diskusi yang dipimpinnya.
Amatan media, materi yang didiskusikan pada saat itu tentang metode kampanye di tengah pandemi Covid-19 dan aturan serta sanksi pelanggaran kampanye di tengah Covid-19.
"Pemilu kali ini memang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Ada aturan lain yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang, peraturan KPU dan Bawaslu, dimana peserta dan penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan," ujar Komaidi.
Masih menurut Komaedi, dengan mematuhi protokol kesehatan menerapkan 3M bisa mengurangi atau menghambat penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan. (W-05).
Comments
Post a Comment