Posts
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Bawaslu Asahan Sosialisasikan Pengawasan dan Pencegahan Pilkada 2020 ke Media Kisaran, (LWI Pos); Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi pengawasan dan pencegahan kepada Media dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Jumat (15/11/2019) di Hotel Marina Jalan Sisingamangaraja Kisaran. Ketua Bawaslu Asahan Khomaedi Hambali Siambaton, S.H., M.H. usai membuka acara tersebut mengatakan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah dimulai sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Pada kesempatan itu, Khomaedi menyampaikan, Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang sangat penting dalam mengawal jalannya demokrasi dalam mengukur tolok ukur suksesnya demokrasi di Indonesia. Menurut Khomaedi, keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 tak luput dari peran serta insan pers yang ada di Asahan. Khomaedi berharap, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020 para insan pers dapat melakukan pengawasan partisipatif dalam pengawasan dan pencegahan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020. Sementara, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Asahan Dr. Irfan Islami Rambe, S.H., M.Kn. dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan perekrutan Panwaslu Kecamatan pada 27 November 2019. "Panwaslu Kecamatan nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 pada tingkat kecamatan," ujarnya. Terkait dengan persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kecamatan di antaranya telah berumur minimal 25 tahun sejak menaftar dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kendati demikian, masih ada persyaratan lain yang tak kalah pentingnya, yaitu tidak terlibat dalam salah satu Partai Politik dan tidak pernah menjalani hukuman atas kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jaka).
Bawaslu Asahan Sosialisasikan Pengawasan dan Pencegahan Pilkada 2020 ke Media Kisaran, (LWI Pos); Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi pengawasan dan pencegahan kepada Media dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Jumat (15/11/2019) di Hotel Marina Jalan Sisingamangaraja Kisaran. Ketua Bawaslu Asahan Khomaedi Hambali Siambaton, S.H., M.H. usai membuka acara tersebut mengatakan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah dimulai sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Pada kesempatan itu, Khomaedi menyampaikan, Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang sangat penting dalam mengawal jalannya demokrasi dalam mengukur tolok ukur suksesnya demokrasi di Indonesia. Menurut Khomaedi, keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 tak luput dari peran serta insan pers yang ada di Asahan. Khomaedi berharap, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020 para insan pers dapat melakukan pengawasan partisipatif dalam pengawasan dan pencegahan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020. Sementara, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Asahan Dr. Irfan Islami Rambe, S.H., M.Kn. dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan perekrutan Panwaslu Kecamatan pada 27 November 2019. "Panwaslu Kecamatan nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 pada tingkat kecamatan," ujarnya. Terkait dengan persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kecamatan di antaranya telah berumur minimal 25 tahun sejak menaftar dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kendati demikian, masih ada persyaratan lain yang tak kalah pentingnya, yaitu tidak terlibat dalam salah satu Partai Politik dan tidak pernah menjalani hukuman atas kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jaka).
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps